PADANG – Sempat viral di media sosial, petualangan dua pelaku pemalakan modus uang ronda di Pantai Padang berakhir di tangan polisi. Kedua pelaku Kedua pelaku merupakan warga Purus, Padang Barat, K (20) dan D (17) ditangkap POlresta Padang, Minggu (5/6).
“Pelaku diamankan sebagai atas dugaan pemerasan yang dialami pengunjung Pantai Padang pada Sabtu (3/6) malam, ” kata Kasat Reskrim Kompol Dedi Adriansyah Putra, Senin (6/6).
Ia mengatakan para pelaku diciduk pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Purus III oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kepala Unit Opsnal Ipda Adrian Afandi.
Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencari pengunjung yang datang berpasangan ke Pantai Padang.
Setelah menemukan calon korban, pelaku lalu mendatangi dan menuduh mereka telah berbuat mesum. Setelah itu korban dimintai sejumlah uang.
Bahkan untuk pelaku K diketahui telah beraksi lebih dari satu kali, karena Pada April 2022 ia juga melakukan hal yang sama bersama rekannya “A” di kawasan Pantai Padang.
Saat itu pelaku merampas gawai (smartphone) milik korban hingga korbam mengalami kerugian sekitar Rp2, 8 juta. Khusus untuk pelaku A telah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polsek Padang Barat.
“Terungkap kalau K beraksi sebanyak dua kali, namun kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain, ” ungkap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang itu.
Sebelumnya, perbuatan pelaku K dan D terungkap setelah aksi mereka memintai uang pada Sabtu (4/6) malam direkam oleh korban kemudian diunggah ke media sosial instagram.
Dalam video yang beredar tersebut terlihat pelaku meminta uang Rp20 ribu kepada korban dengan alasan “uang ronda”, akan tetapi korban hanya memberinya Rp5 ribu. (**)