Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan

    Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan

    PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera menyiapkan dakwaan untuk DJ panggilan Udin (70), kakek yang diduga telah menyetubuhi serta mencabuli dua cucu kandungnya yang masih di bawah umur.

    Penyusunan dakwaan dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian (tahap II) pada Senin (13/12/21).

    “Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi, untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan terhadap perkara ini, ” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, Senin (13/12/21).

    Ia menerangkan sang kakek dijerat atas kasus persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur dengan pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 E Jo 82 ayat (2) tentang perlindungan anak. Selain DJ, pada hari itu Kejari Padang juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk paman korban berinisial AO panggilan Rian (23).

    Namun, keduanya diproses dalam dua berkas terpisah, dimana perkara Dj ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Elvi Susanti, sementara AO ditangani oleh Voni Amedya Putri. Budi menargetkan perkara pencabulan dalam lingkup keluarga itu bisa dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan sehingga bisa disidang.

    Pada bagian lain, untuk kakak sepupu korban berinisial ADA yang masih berusia 16 tahun telah mulai menjalani persidangan yang tertutup bagi umum.

    Sebelumnya, ketiga orang tersebut adalah pelaku yang diduga telah memperkosa serta mencabuli adik-kakak perempuan di bawah umur yang berusia 9 dan lima tahun, total pelaku seluruhnya diketahui tujuh orang.

    Para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya. Sang kakek, paman, dan kakak sepupu korban telah diproses secara hukum, sementara dua lainnya yaitu kakak kandung dan kakak sepupu korban diterapkan diversi oleh polisi karena usianya masih di bawah 12 tahun, dua pelaku lainnya masih buron.

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sementara itu untuk kedua korban saat ini masih didampingi oleh Pemerintah Kota Padang melalui dinas terkait untuk menjalani proses penyembuhan dan pemulihan sang anak. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Bangunan di Padang Wajib Mengikuti RDTR

    Artikel Berikutnya

    DWP Kota Padang Bersiap Bangun Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami