Afrizal
Afrizal
  • Mar 15, 2022
  • 9419

Satwa Dilindungi Hasil Kejahatan Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan di Tahura Bung Hatta

PADANG, – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melepasliarkan satwa dilindungi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, Kota Padang, Senin (14/3/2022).

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan satwa yang dilepasliarkan yaitu enam ekor kura-kura kaki gajah arau baning coklat (Manouria emys) dan dua ekor trenggiling (Manis javanica).

“Satwa-satwa ini merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Polda Sumbar, ” ujarnya dalam keterangan yang diterima .

Dia menjelaskan, enam ekor kura-kura kaki gajah merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan liar di Kota Payakumbuh pada 7 Maret 2022 dengan tersangka inisial MIH.

Sementara, seekor trenggiling merupakan satwa yang diamankan oleh Polda Sumbar pada 11 Maret 2022 di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dari tersangka MAD. “Dan seekornya lagi merupakan serahan masyarakat Limau Manis, Kota Padang, pada 11 Maret 2022, ” tuturnya.(**)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU